Sekda Minta Minta KLHS Hasilkan Rencana Yang Matang

Sekda OKU Selatan meminta Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 menghasilkan rencana yan-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M.Rahmattullah, S.STP., MM meminta Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 menghasilkan rencana yang matang.

Permintaan itu, disampaikannya saat menggelar Rapat Konsultasi Publik II Kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.IP menyampaikan bahwa pada hari ini melaksanakan melaksanakan konsultasi publik ke 2.

Kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Dokumen KLHS RDTR  Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pulau Beringin.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas KB Berdayakan Kelompok Masyarakat

BACA JUGA:BKD OKU Selatan Sosialisasikan Pra Pengsiun

Dengan tujuan  untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pulau Beringin," katanya.

Sebagaimana Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku  kepentingan dalam rangka penyempurnaan RDTR dan KLHS  RDTR Kawasan Perkotaan Pulau Beringin.

Sedangkan, Sekda OKUS H. M. Rahmatullah, S. STP., MM dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini akan menghasilkan dokumen rencana detail data ruang RDTR Kawasan Perkotaan Pulau Beringin yang dapat dijadikan acuan operasional.BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab OKU Selatan Terima LHA dari Ombudsman Sumsel

BACA JUGA:Budidaya Ternak Ikan, Lapas Kelas IIB Muaradua Koordinasi ke Dinas Peternakan

Dimana, ini nantinya akan dimanfaatkan serta pengendalian pemanfaatan ruang, Selain itu dengan Tersedianya dokumen rencana detail tata ruang RDTR diharapkan akan mewujudkan strategis dari pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam rencana tata ruang.

“Semoga melalui konsultasi publik ini yang dilaksanakan hari ini akan menghasilkan gagasan dan rekomendasi dalam upaya mewujudkan struktur dan pola tata ruang wilayah perencanaan kawasan perkotaan Pulau Beringin yang berkualitas," ungkapnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan