Koordinasi Kuat: Polri dan Kemenkomdigi Siap Hentikan Praktik Judi Online
Polri dan Kemenkomdigi Sepakat Berantas Judol Bersama. -Foto: Rafi Adhi.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berkomitmen untuk memberantas praktik judi online. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Kemenkomdigi, Meutya Hafid, mengenai langkah-langkah pembersihan terhadap judi daring.
"Kami (Polri dan Kemenkomdigi) sepakat untuk melakukan pembersihan. Beliau (Meutya Hafid) mempersilakan tim kami untuk mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat. Oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja," ujar Kapolri kepada awak media pada Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Pukul Sopir Taksi Online, Jabatan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Dicopot
BACA JUGA:Dugaan Ujaran Kebencian, Konten Kreator Agatha of Palermo Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
Jenderal Listyo menegaskan bahwa penindakan akan difokuskan kepada bandar-bandar judi yang terlibat. "Tentunya tugas kita adalah bagaimana agar judi daring ini bisa kita berantas dan minimalisasi, termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Polri mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum dari Kemenkomdigi. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka menjadi 16 orang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa dua tersangka baru terdiri dari satu orang sipil dan satu oknum Kemenkomdigi.
BACA JUGA:Kementerian Komdigi Ambil Tindakan, Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengungkap kasus judi online ini. "Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan terhadap semua pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, dan akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Melalui langkah-langkah ini, Polri dan Kemenkomdigi berharap dapat mengurangi dan menghentikan praktik judi online yang merugikan masyarakat dan negara.