Personil Uji KIR OKU Selatan Kosong

Gedung Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan OKU Selatan di Jalan Raya Ranau, Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan. Foto: Dok Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Terhitung sejak Tanggal 20 Juli 2023 tidak dapat melakukan Uji KIR, lantatan Personil Uji KIR itu sendiri telah meninggal Dunia.

 

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan Hatsen, S. Mn, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).

 

Dikatakannya, Berdasarkan peraturan yang berlaku tentang uji pertama dan berkala Kendaraan, dapat kami jelaskan sebagai berikut.

 

Diantaranya, beberapa jenis wajib uji pertama dan berkala pada Balai Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik pemerintah atau swasta atau bengkel yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah.

 

Kemudian, Kendaraan yang akan melakukan uji pertama dan berkala wajib membawa Kendaraan yang akan di uji pada Balai uji atau bengkel tersebut dengan membawa dokumen yang sah terkait dengan identitas Kendaraannya.

 

"Petugas Penguji yang berhak melakukan uji pertama dan berkala adalah pegawai yang telah memiliki sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor," tegasnya.

 

Karena, Sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor didapat dengan cara mengikuti diklat atau uji kompetensi pada lembaga yang resmi yang diakui oleh negara.

 

"Kendaraan Bermotor akan mendapat kartu uji pertama dan berkala Kendaraan apabila telah memenuhi standar kelayakan jalan Berdasarkan hasil uji yang dilalui," bebernya.

 

Lalu, Kartu uji kendaraan bermotor hanya dapat disahkan oleh pengawai Dishub yang memiliki minimal sertifikasi Penguji Tengkat (TK-I).

 

Sampai dengab Tanggal 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan hanya memiliki 1 orang Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki sertifikasi Penguji Tingkat I tersebut.

 

"Nah, pas tanggal 20 Juli 2023 lalu, Penguji TK I yang dimiliki Dishub OKU Selatan meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya. Sejak tanggal 20 Juli 2023, Balai uji kendaraan bermotor Kabipaten OKUS, tidak dapat melayani uji pertama dan berkala, karena tidak memiliki Penguji yang berhak mengesahkan hasil uji KIR tersebut," tegasnya.

 

Sejak itu. Lanjut Harsen, mulai tanggal 20 Juli 2023 Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKUS hanya dapat memberikan layanan berupa rekomendasi numpang uji pada Balai Uji Kendaraan Bermotor terdekat.

 

 

“Untuk mengatasi hal itu, maka pada Tahun depan Pemda OKUS akan mengirim SDM Dishub OKU Selatan untuk dapat mengikuti uji kompetensi dan Diklat Penguji TK I, disebabkan oleh jadwal uji kompetensi dan Diklat ditentukan oleh Balai Diklat Kemenhub," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan