Kejagung Bongkar Peran Eks Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diduga terlibat dalam pemufakatan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, untuk menyuap hakim dalam kasus Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa dugaan pemufakatan tersebut bertujuan mempengaruhi putusan hakim pada kasus Tannur, yang saat ini berada dalam tahap kasasi.
BACA JUGA:Tol Pertama di Jambi, Bayung Lencir-Tempino Mulai Beroperasi Gratis, Efisiensi Waktu Segini
BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung
ZR, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Kasus PNBP Batu Bara: KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu
BACA JUGA:Kepala Desa Diduga Lakukan Penganiayaan Berat terhadap Warga di OKU Timur
“Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap,” kata Abdul Qohar pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kejagung mengungkap bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan pada Kamis, 24 Oktober 2024, ZR ditangkap oleh tim Jampidsus sebagai bagian dari pengembangan kasus ini. Kejagung terus berkomitmen untuk menelusuri lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain.