MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 24 Oktober 2024-Dok. Mahkamah Agung. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas terdakwa penganiayaan berat, Ronald Tannur, yang sebelumnya diputuskan pada Juli 2024. Keputusan kasasi ini diambil tepat sehari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengungkapkan bahwa putusan kasasi ini datang setelah penuntut umum mengajukan permohonan dan dinyatakan pada saat proses hukum terhadap ketiga hakim berlangsung. "Majelis kasasi telah memutus perkara Ronald Tannur," kata Yanto dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024.

 BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Robert Tannur

BACA JUGA:Penyaluran WNI ke Filipina Terkait Judi Online Terus Diusut oleh Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera. Dengan keputusan MA, hukuman Ronald Tannur diperberat menjadi 5 tahun penjara. MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan pasal 351 KUHP.

 

Sementara itu, eksekusi putusan kasasi dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum setelah menerima salinan resmi putusan tersebut. Kejagung juga menetapkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyangkut vonis tersebut.

 BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 1,27 Triliun: Mantan Dirut ASDP Dipanggil

BACA JUGA:Majelis Hakim PTUN: Gugatan PDIP Soal Cawapres Gibran Ditolak

Pengacara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap. Sementara itu, ketiga hakim ditetapkan sebagai penerima suap dengan pasal-pasal yang sama dalam Undang-Undang Tipikor.

 

Ketiga hakim saat ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan