Penangkar Buaya Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
--
KAYUAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam penangkaran 58 ekor buaya di OKI.
Ketiga terdakwa, Amrun, Sukarni, dan Suparman, masing-masing dihukum selama 10 bulan dengan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi, yakni buaya muara.
Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkaran buaya ini dilakukan sejak tahun 2014, dan para terdakwa berencana menjual buaya-buaya tersebut ketika sudah besar.
Pada 22 Agustus 2021, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penangkaran buaya tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 34 ekor buaya muara dalam keadaan hidup yang disimpan di tembok beton di samping rumah salah satu terdakwa.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Para terdakwa dapat menerima hukuman tersebut atau mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan. (seg)