Diduga Jual Motor Sewa, Buruh di OKU Dipolisikan

--

 

 

BATURAJA - Edi Kristiyanto (33), seorang buruh di Baturaja, Sumatera Selatan, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah diduga menjual sepeda motor yang disewanya dari Alfian, seorang warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

 

Kronologi kasus dugaan penggelapan ini dimulai pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Alfian menyewakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam miliknya kepada Edi Kristiyanto dengan biaya sewa Rp 25.000 per hari. Namun, Edi diduga menjual sepeda motor tersebut di depan rumah orang tuanya dengan harga Rp 700.000 kepada seorang pria tak dikenal. Setelah menjual sepeda motor korban, Edi pergi ke Provinsi Jambi.

 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Alfian segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa buku BPKB, STNK, dan foto sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam milik korban.

 

Pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim dan Timsus Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap tersangka Edi Kristiyanto di rumah orang tuanya di Perum Mini Asri, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan