Kasasi Penuntut Umum Ditolak MA, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Dua Mantan Petinggi PTBA Bebas Murni Tidak Terbukti Rugikan Negara. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, yaitu Milawarma dan Nurtima Tobing, yang kini resmi dibebaskan.

 

Hal ini disampaikan oleh Redho Junaidi, SH, MH, salah satu kuasa hukum dari kedua terdakwa, saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

 

"Benar, kasasi yang diajukan penuntut umum untuk dua klien kami ditolak oleh majelis hakim MA," jelas Redho. Ia menambahkan bahwa salinan putusan MA menyatakan penolakan kasasi tersebut, sehingga putusan kembali ke keputusan pengadilan tingkat pertama.

 

Pengadilan Tipikor PN Palembang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Milawarma dan Nurtima Tobing. "Putusan pertama menyatakan bahwa kedua klien kami tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa oleh penuntut umum," ungkapnya.

 BACA JUGA:Kecelakaan di Lubuklinggau: Pajero Seruduk Kantin dan Pegawai RS

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku

Dengan penolakan kasasi tersebut, klien mereka kini telah mendapatkan status hukum tetap sebagai bebas murni. Menurut Redho, keputusan MA sangat tepat karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam proses tersebut. Justru sebaliknya, akuisisi yang dilakukan diklaim menguntungkan negara dengan nilai triliunan rupiah.

 

Redho juga meminta penuntut umum dan penyidik untuk segera mencabut surat pembatasan diri terhadap dua kliennya, yang sebelumnya dikenakan pencekalan selama proses hukum kasasi.

 

Lima mantan petinggi perusahaan tambang di Sumsel, termasuk Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Tjahyono Imawan, dan Anung Prasetya, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar. Dalam persidangan, mereka dihadapkan pada tuntutan pidana yang berbeda-beda.

 BACA JUGA:Palembang Terima Dana Hibah Rp 2 T dari Millenium Challenge Account

BACA JUGA:Temuan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di DPRD Belum Tuntas

Terdakwa Nurtima Tobing dan Saiful Islam masing-masing dituntut 18 tahun penjara, sementara Anung Dwi Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan, dituntut masing-masing selama 19 tahun penjara. Semua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan berujung pada hukuman kurungan enam bulan.

 

Khusus untuk Tjahyono Imawan, mantan Direktur Utama PT SBS, ada tuntutan tambahan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp162,4 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita, dan jika nilainya tidak mencukupi, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan.

 

Akhirnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan untuk membebaskan para terdakwa, karena mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham PT SBS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan