Petugas Aman Stok Sabu untuk Malam Tahun Baru
--
PALEMBANG - Petugas dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel berhasil mengamankan dua kurir yang membawa sabu-sabu seberat 5 kg di Jl Jalintim Palembang - Jambi, KM 110. Kedua pelaku, Nova Pratama (37) dan Maruta Jaya (37), warga Jl Pangeran Ayin Kenten, terlebih dahulu membuang narkoba tersebut di Jl Jalintim Palembang - Jambi, KM 114, sebelum akhirnya diamankan.
Dalam pengembangan kasus ini, sabu-sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba dengan jaringan antar provinsi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Keduanya berperan sebagai kurir, dan sabu-sabu yang diamankan dianggap sebagai stok untuk kebutuhan malam tahun baru.
Pelaku diberikan upah sebesar Rp 50 juta/orang untuk mengantar paket tersebut ke pemesan di Tulung Selapan. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Prihadi berharap pelaku dihukum seberat mungkin untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba. (seg)