Dukun Cabul Isap Payudara dan Kelamin korban

--

 

LUBUKLINGGAU-Di era melinial 2024, ternyata modus dukun cabul, masih juga laku untuk memperdayai korbannya. Salah satunya, kejadian di kota Lubuklinggau, di Jalan Tanjung Harapan RT 04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dukun cabul beraksi dengan modus bungkus kafan dan mandi kembang.

          Informasi dihimpun, Selasa (5/12)  Desember 2023, Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap Gusnadi (49) dari kediamannya di Jalan Tanjung Harapan Rt.04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

        Dia dilaporkan pasienya sendiri yakni EN (24), profesi Ibu Rumah Tangga warga Dusun III, Kelurahan Mardi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

        Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui kasat Reskrim AKP Robi Sugara, di dampingi kanit PPA Aiptu Dibya Kamis (7/12)  sekitar pukil 12.00 WIB, mengungkapkan.

    Kejadian tersebut bermula pada saat korban hendak berobat, ganguan telinga dengan dukun Gusnardi. Persisnya 28 November 2023 di rumah tersangka. Awalnya korban dan orang tuanya beserta anaknya datang untuk berobat ke rumah pelaku.

       Saat itu pelaku menanyakan sejumlah persyaratan klenik yang sudah dia pesan ke korban sebelumnya. Seperti ayam, kembang setaman, dan minyak wangi.

      Tersangka bertanya kembali "Jeruk Nipis bawak dak, dan dijawab orang tua korban lupa bawa," ungkap kanit PPA Polres Lubuklinggau menirukan keterangan korban.

       Sehingga saat itu pelaku menyuruh istrinya yang bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk yang ada didekat rumah.

        kemudian korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan kain, kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi yang mana sudah disiapkan air kembang oleh istri pelaku.

       Peaku saat itu masuk kedalam kamar mandi sehingga yang berada didalam kamar mandi hanya ada, korban dan tersangka setelah itu tersangka mengambil jeruk purut.

      Jeruk itu dioleskan pelaku ke kepala serta tubuh korban, saat itu tersangka mengarahkan tangannya ke payudara korban, serta memeras meras kedua payudara korban kemudian mengisap payudara korban sebanyak satu kali.

         Pada sebelah kanan payudara korban dan pelaku kembali mengoleskan jeruk tersebut ke arah paha dan kemaluan korban, setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban dan mengarahkan tangan tersebut ke batang kemaluan tersangka.

      "Dak Usah malu dak usah kikuk, anggap bae aku ayah kau," ucap pelaku. Selanjutnya korban disuruh untuk berlutut untuk dimandikan dengan air biasa kemudian tersangka menarik tangan korban lagi dan mengarahkannya ke kemaluan tersangka dan mengatakan "Yang aku ini idup apo idak," ucap pelaku.

        namun saat itu korban menepis tangannya sehingga saat itu tersangka keluar dari kamar mandi sewaktu itu istri tersangka Teti datang.

     Usai kejadian itu, pelaku mengungkapkan, jika kondisi korban gawat karena ada gangguan jin ganas yang hendak merebut nyawa anaknya. Pelaku memprediksi jika kemungkinan korban, akan alami perubahan emosional, seperti menceracau dan histeris.

        Sehingga dia menyarankan untuk melakukan pengobatan lanjutan dengan cara di ruqiah di rumah orang tua korban. kejadian yang kedua saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban, di jalan Kartomas Rt.03, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

      Dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh korban dari gangguan mahluk halus. Saat itu semua peralatan kelenik di persiapkan, seluruh keluarga korban diminta duduk berila bersama membaca surat yasin dan korban di berikan kain kafan putih untuk dipakai di dalam kamar.

        Korban diminta, melepas seluruh pakaian dan telanjang dan hanya mengenakan kain mori lalu tidur di atas kasur. Lantunan surat yasin terus dibacakan, lalu Gusnadi (49) masuk ke dalam kamar siap melakukan eksekusi.

       Mata korban ditutup kain hitam, lalu pelaku membawa daun kecubung dan tersangka mengatakan "Longgarke kain itu jangan kenceng kenceng igo," timpalnya. Pelaku, mengoles oles daun tersebut dari arah paha menuju ke arah kemaluan korban.

       Saat itu jari tersangka masuk ke dalam kemaluan korban dan tersangka menyuruh korban untuk menekuk kakinya, sehingga saat itu jari tersangka masuk ke dalam kemaluan korban.

       Kemudian pelaku, menciumi dan mengisap kemaluan korban selama 3 (tiga) menit dan memegang payudara korban sembari berkata "SAKIT APO IDAK DADA TENGAHNYO" dan dijawab korban "SESAK RASONYO" sehingga saat itu tersangka memeras payudara sebelah kanan dan kiri setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar.

        "Saat ini status pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, sangkaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," tegasnya.

       Pihak kepolisian sudah menangkap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi  nomor LP/B-359/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2023.

      "tersangka mengakui sudah melakukan aksi cabulnya itu, tapi tetap bersikeras beralasan untuk mencabut gangguan mahluk halus ditubuh korban. Korban percaya dengan tersangka karena sebelumnya pernah berobat dan sembuh," beber kanit PPA Aiptu Dibya.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan