Cabuli Siswa, Guru SD di OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres OKUS

Oknum guru Sekolah Dasar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan yang diamankan jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Rabu 24 Juni 2024 lalu. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Diduga cabuli siswa, ST (56) seorang oknum guru Sekolah Dasar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan diamankan jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres OKU Selatan, pada Rabu, 24 Juni 2024 lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen melalui Kasi humas Polres OKU Selatan AKP Supardi menyampaikan bahwa pelaku ST ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan masih berusia 8 tahun.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa bulan Februari 2024 sekira pukul 06:30 Wib, pas korban tiba di sekolah, korban langsung masuk kedalam kelas, kemudian pelaku langsung menyuruh teman-teman korban untuk keluar dari kelas, setelah itu pelaku langsung menutup pintu dan melancarkan aksi bejatnya,” jelas Kasi Humas, saat pres relees. Jumat, 26 Juli 2024.

Aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Melejit, Warga Sri Menanti Menjerit

BACA JUGA:Belasan Kendaraan Berpelat Luar Daerah Ditemukan Bermasalah

“Tak terima dengan kejadian tersebut arang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” terangnya.

Lalu pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 12:17 Wib, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Tuntas

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam ketentuan pasal itu menerangkan Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan