Shin Tae-yong Raih Golden Visa dari Presiden Jokowi

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae-yong yang mendapat anugerah Golden Visa oleh Presiden Joko Widodo-Foto: Disway.id.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Pelatih tim nasional sepak bola Indonesia Shin Tae-yong mendapatkan golden visa yang diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Jokowi memberikan golden visa tersebut kepada Shin Tae-yong dalam peluncuran Golden Visa pada Kamis 25 Juli 2024.

"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024.

Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. Ia tak ingin WNA yang berbahaya justru masuk ke Indonesia.

Lantas, apa itu golden visa yang Jokowi berikan Shin Tae Yong?

Apa Itu Golden Visa?

Golden visa sendiri merupakan pemberian izin pada WNA (warga negara asing) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Dalam peraturan perundang-unddangan terkait golden visa Indonesia ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pemberian golden visa Indonesia tersebut berlaku untuk WNA yang memnuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023, dengan syarat:

1. Untuk investor asing perorangan dengan dirikan perusahaan:

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

2. Untuk investor asing perusahaan/korporasi

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

3. Untuk investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan