Pantau Pelaku Judi Online yang Disinyalir Top Up di Minimarket

Rapat Satgas Penanganan Judi Online dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. -Foto: Disway.id/Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memberantas praktik judi online.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bakal mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah untuk memantau pelaku judi online yang melakukan top up saldo di minimarket.

"Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan mini market-mini maket," ujar Hadi.

Dia berharap dari kolaborasi itu masyarakat mau melapor terkait adanya temuan jual beli rekening.

BACA JUGA:Dinas KB Peroleh Juara 1 Capaian Pelayanan KB Tingkat Provinsi

"Kemudian juga dengan masyarakat yang mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening itu kita laksanakan di lapangan," kata dia.

Hadi yang juga Menkopolhukam menjelaskan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) juga terus mengumpulkan 4.000 sampai 5.000 penadah uang pinjaman online (pinjol) untuk diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Kemudian untuk PPATK sendiri terus bekerja mengumpulkan 4.000 sampai 5.000 rekening langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Doakan saja selesai semuanya," tutupnya.

Di sisi lain Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta Polri untuk segera menjerat anggotanya yang terlibat dalam judi online.

Pernyataan itu disampaikan oleh Yusuf merespon ucapan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menyebutkan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, DLH Servis Kendaraan Pengangkut Sampah

"Apabila memang sudah ada data dan informasi judol yang sudah menuntut dilakukan penegakan hukum, maka itu tentu kami mendorong untuk segera dilakukan penindakan," kata Yusuf, Minggu, 23 Juni 2024.

Yusuf mengatakan Kompolnas juga mendorong Polri tegas dalam penegakan hukum terhadap judol. Namun, tetap profesional dan akuntabel.

Selain itu, Yusuf meminta setiap penindakan yang digelar Polri agar diinformasikan ke publik.

"Tentunya keterbukaan itu tidak bisa dilakukan sepenuhnya terhadap informasi yang dirahasiakan dalam penegakan hukum," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan