Jatanras Polda Sumsel Ungkap Asal 4 Senpi dan 268 Butir Amunisi Milik Oknum ASN

Empat pucuk senpi buatan pabrik berbagai merek dan 268 butir amunisi tersebut ternyata milik seorang oknum PNS. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap empat pucuk senjata api (senpi) buatan pabrik beserta ratusan amunisinya yang disembunyikan di dalam rumah.

Empat pucuk senpi pabrikan berbagai merek dan 268 butir amunisi tersebut ternyata diduga milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang yang disimpan di dalam rumahnya.

Ungkap kasus ini diketahui dari unggahan akun Instagram @ditreskrimumsumsel beberapa jam yang lalu.

"Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024," tulis admin IG @ditreskrimumsumsel dilihat sumateraekspres.id pada Senin 15 Juli 2024.

Petugas Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel sebelumnya menerima laporan masyarakat yang masuk ke dalam laporan Operasi Senpi Musi 2024 dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial MG (44) pada Rabu 10 Juli 2024 sore.

Benar saja, saat digerebek dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MG di Jalan Mayor Zen, Lorong Kavling 2, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, petugas mengamankan empat pucuk senpi buatan pabrik lengkap dengan ratusan amunisinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis Muaser warna coklat hitam laras panjang SS1 Caliber 5.56 MM/32 dan 67 butir amunisi.

Lalu, satu pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk MUSER Caliber 7.62/308 MM dengan 53 butir amunisi.

Kemudian satu pucuk senjata api  jenis Pistol warna silver merk WALTER Caliber 25 MM dengan 6 butir amunisi.

Satu pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Caliber 32 ACP dengan 97 butir amunisi berserta 2 Magazine dan amunisi senjata api jenis Glok Caliber 32 sebanyak 45 butir.

Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

 

Terkait penangkapan ini, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK belum memberikan keterangan resmi dari pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan Senin pagi.

Sebelumnya, petugas Polres Prabumulih meringkus Muhamad Agus (19) pria asal Kota Prabumulih.

Warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu kedapatan membawa senjata api (Sajam) rakitan di warung nasi goreng.

Atas perbuatannya itu, Agus harus berurusan dengan Polisi dan berakhir masuk jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Agus kedapatan membawa sajam pada Selasa, 2 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB di pinggir jalan tepatnya di warung nasi goreng milik warga dekat simpang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan