Petugas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten OKU Selatan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/eaa2b2fba38da2b12a1bf5ba9feed9ac.jpg)
--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Dalam rangka memastikan keamanan dan kesejahteraan para Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten OKU Selatan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengambil langkah untuk melindungi mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan, Darmawan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sebanyak 24.360 penyelenggara Pemilu, termasuk Komisioner KPU, Bawaslu, PPK, PPS, dan Linmas di 252 Desa dan 7 Kelurahan di 19 Kecamatan Kabupaten OKU Selatan, akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Jamsostek dan Inpres No 02 Tahun 2001 tentang Optimalisasi Program BPJS Tenaga Kerja.
"Dengan perlindungan ini, kami berharap para penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang, tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja. Tentu saja, kita semua berharap Pemilu dan Pilkada berjalan lancar tanpa kendala," ungkap Kadisnakertrans.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dengan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, untuk mendapatkan perlindungan selama delapan bulan selama masa tugas Pemilu.
"Inisiatif ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan kesuksesan Pemilu tahun 2024. Pemerintah Daerah OKU Selatan bersama BPJS OKU Raya telah bekerja sama untuk melindungi para penyelenggara Pemilu dan memastikan keberhasilan pelaksanaan Pemilu," tegas Darmawan. (rill)