Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Ludes Diblender

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari empat tersangka.- Foto: Deni Kurniawan/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari empat tersangka, yakni Candra Susanto (39), M Fariz Ariza (40), Siswanto (44), dan Wahyudi Harianto (39) pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sabu senilai lebih dari Rp1 miliar itu dimusnahkan dengan cara diblender di depan para tersangka. Sebelumnya, barang bukti tersebut dicampur dengan deterjen dan pembersih lantai sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario Ivanry, menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

"Sebagian kita musnahkan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dan sisanya disisihkan untuk dihadirkan di persidangan," jelas Kapolrestabes.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh penasihat hukum tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan perwakilan tokoh pemuda.

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, setidaknya 4.236 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Barang bukti sebanyak 1,4 kilogram sabu ini merupakan hasil penindakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang terhadap tiga kurir asal Lampung dan satu orang pengedar asal Kota Palembang di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:Balai Serbaguna di Pedamaran OKI Ambruk

BACA JUGA:Wisata Tower Ampera Dioperasikan 2025

Para kurir itu adalah M Faris Ariza (40), warga Jalan Veteran No. 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung; Siswanto (44), warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati Kota Bandar Lampung; dan Wahyudi Haryanto (39).

Pengedar asal Kota Palembang adalah Candra Susanto (39), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

"Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti 1 kilogram lebih tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Pembuatan SIM dengan Syarat BPJS Berlaku Sejak 1 Juli 2024

BACA JUGA:Aksi Pungli Terhadap Sopir Truk Bikin Resah, Tak Diberi Uang Kaca Dipecah

Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.

"Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa upaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang, akan terus dilakukan. Masyarakat diminta untuk tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan