Sindikat Judol di Jakarta Barat Terafiliasi Jaringan Kamboja

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut Sindikat judi online (Judol) yang diduga meretas website pemerintah dan pasarkan iklan disebut terafiliasi ke jaringan Kamboja. -Foto: Dok/Polres Metro Jakarta Barat.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Sindikat judi online (Judol) yang diduga meretas website pemerintah dan pasarkan iklan disebut terafiliasi ke jaringan Kamboja.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan mereka masuk ke jaringan judi online internasional di Kamboja.

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," katanya kepada awak media, Kamis 11 Juli 2024.

Diterangkannya, Mereka disebut usai berhasil meretas website itu kemudian menawarkan para pengusaha judol di Kamboja.

BACA JUGA:4 Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka

"Setelah mereka berhasil menjadikan website pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," terangnya.

Sebelumnya, diduga para sindikat praktek judi online (Judol) diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Diungkapkannya, mereka meretas beberapa situs pemerintahan untuk memasang iklan judi online.

BACA JUGA:Usai terhenti di Wimbledon, Petenis Putri Indonesia Alihkan Fokus ke US Open

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.

Dijelaskannya, para pelaku menyasar website yang keamanannya lemah untuk diretas.

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," tuturnya.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan