Pegang Senpi Ilegal, 2 Remaja Dibekuk Polres OKU Selatan

Polres OKU Selatan saat menyampaikan Press release keberhasilan dalam Operasi Senpi Musi 2024 dengan penangkapan dua tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - JE (26) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, dan HH (20) warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan, beberapa waktu lalu akibat miliki Senjata Api Rakitan (Senpira) Ilegal.

Polres OKU Selatan mengumumkan keberhasilan dalam Operasi Senpi Musi 2024 dengan penangkapan dua tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Press release ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024.

Dari kegiatan itu, Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Senjata Api ilegal melalui operasi yang dilakukan oleh Elang Saka Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

"Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai dua individu mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat di pinggir jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan," ucapnya. Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

BACA JUGA:Jalan Amblas, Jalur Mekakau Ilir Nyaris Putus Total

Dikatakannya, dari ingormasi itu juga, tim Buser Elang Saka Selabung langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.

"Pas dilakukan penggeledahan dilakukan pada tas selempang berwarna abu-abu gelap merk Klazio Sport milik JE S (26 tahun, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu butir peluru aktif berukuran 9 mm kaliber 32," beber Waka.

Dari, kedua tersangka, JE S dan HH (20 tahun, wiraswasta, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan), beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Selatan.

BACA JUGA:Resmi 8 Tahun, Jabatan Kades Maksimal Dua Periode

BACA JUGA:7 Hari Lagi, Satlantas Polres OKU Selatan Gelar Operasi Patuh Musi

"Operasi ini merupakan upaya nyata Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran senjata ilegal di wilayahnya, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," cetusnya.

Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum ini," ujar Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS.

Atas ini, kedua Tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Sajam dan Senpi dengan ancaman 10 Tahun Penjara," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan