TKN Prabowo-Gibran Apresiasi DKPP Pecat Ketua KPU
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. -Foto: Disway.id.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) RI yang telah memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DKPP, karena itu memang sesuai dengan prosedur, hukum, dan etika serta moral yang berlaku," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai keputusan tersebut sangat tepat, berimbang, dan membuktikan bahwa siapapun yang melakukan kesalahan, harus dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat. Putusan itu kata dia, juga membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyokong KPU dan Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
"Selama ini banyak orang mengatakan bahwa ada 'cawe-cawe' Pak Jokowi di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Kemarin dibuktikan bahwa Presiden Jokowi dalam hal ini tidak mem-backup Ketua KPU," katanya.
BACA JUGA:Gerindra Rekomendasian Cakada-Cawakada 5 Kabupaten/Kota di Sumsel, Ini Untuk OKU Selatan
Lanjut dia, terlepas dari kesuksesan Pemilu yang lalu, ada masalah pribadi dari Ketua KPU yang menyalahi aturan, etika dan moral. Dia meyakini pemberhentian Ketua KPU tidak akan mempengaruhi Pilkada Serentak pada November 2024.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Tantang Petahana, Mantan Wabup OKU Timur Umumkan dr Herly Sunawan Sebagai Pendamping
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (*)