Rugikan Negara Rp 428 juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditahan

Tersangka AK dan JD memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri OKU, Kamis, 4 Juli 2024. -Foto: Istimewa/Berry.-

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran belanja dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU pada tahun 2022.

Kedua tersangka berinisial AK dan JD, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala BPBD OKU dan Bendahara BPBD OKU pada tahun tersebut.

Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja oleh Kejari OKU pada Kamis, 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang

AK, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala BPBD OKU, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU. Sementara JD adalah bendahara BPBD OKU pada waktu itu.

Penahanan ini didasarkan pada surat perintah dari Kajari OKU dengan nomor Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Print-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Hendri Dunan SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja dan jasa di BPBD OKU tahun 2022.

BACA JUGA:Bawa Senpi ke Warung Nasi Goreng, Warga Prabumulih Dicokok Petugas

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Bobol Rumah

Modus operandi mereka mencakup sekitar 20 item kegiatan, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang dilakukan secara fiktif atau tanpa dukungan bukti laporan pertanggungjawaban.

Menurut hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten OKU yang dilakukan oleh tim auditor, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 428.397.237 berdasarkan laporan nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tertanggal 29 April 2024. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari OKU menegaskan bahwa mereka siap menyelesaikan kasus ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Penyidik Kejari akan terus memantau perkembangan penyidikan untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan