300 Kades di OKU Timur Perpanjang Masa Jabatan

Sebanyak 300 kepala desa resmi dikukuhkan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024. -Foto: OKU Timur Pos.-

MARTAPURA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak 300 kepala desa resmi dikukuhkan oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.

Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221-520 Tahun 2024.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Acara pengukuhan berlangsung di Balai Rakyat Setda OKU Timur pada Rabu, 26 Juni 2024, di mana Bupati menyerahkan langsung Surat Keputusan kepada masing-masing kepala desa.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal Gelar Aksi Tanam Pohon

BACA JUGA:Siswa MTsN 1 OKUS Peraih Nilai Bahasa Inggris Tertinggi Diberi Reward

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Enos mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Ia menekankan pentingnya kepala desa memiliki visi dan misi yang jelas.

"Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhkan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan," tegasnya.

Bupati juga mengakui bahwa penambahan masa jabatan mungkin menimbulkan berbagai reaksi. Untuk itu, ia mengingatkan para kepala desa untuk membuktikan keberhasilan mereka dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.

"Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan," sambungnya.

BACA JUGA:Diskominfo Digandeng BPJS Kesehatan Sosialisasi Uji Coba

BACA JUGA:Awal Juli, Jamaah Haji Asal OKU Selatan Kembali Pulang

Pada kesempatan ini, Bupati yang didampingi oleh unsur Forkopimda juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya, dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang.

Penghargaan ini diberikan karena desa-desa tersebut memenuhi beberapa kriteria, seperti koordinasi yang baik dan respons cepat, pengelolaan keuangan yang baik secara administratif, tidak adanya hutang pajak, penyelesaian laporan akhir tahun, dan penyelesaian pembangunan fisik dana desa tahun 2023 tepat waktu.

Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, H. Beni Defitson, S.IP., M.M., Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., Kepala Dinas PMD, H. Rusman, S.E., M.M., dan para camat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan