KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif. -Foto: Ayu Novita/Disway.id.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemanggilan Anggota Komite Investasi PT. Taspen dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, atas nama Totok Sugargo, Anggota Komite Investasi PT. Taspen," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono atas kasus investasi fiktif PT Taspen.
BACA JUGA:Menang di WorldSSP300 Misano 2024, Aldi Satya Mahendra Tempel Pemimpin Klasemen
BACA JUGA:Bakal Jalani Debut Perdana di Olimpiade 2024, Fathur Gustafian Siap Sumbang Medali
Dalam pemeriksaan tersebut Helmi mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi tersebut.
Saat ini KPK tengah berupaya mencari penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi
Pemeriksaan itu dilakukan kepada Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.