Cegah Pelanggaran, Panwascam BSA Ajak ASN Jaga Netralitas

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan sampaikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga Netralitas. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Plikada) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan sampaikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga Netralitas.

Himbauan itu sendiri disampaikan oleh Panwascam bersama PKD dengan menyasar ke Kecamatan BSA, Kantor Urusan Agama (KUA) BSA dan ditempat lainnya.

Edi Amor, Ketua Panwascam BSA mengatakan bahwa Panwascam meneruskan Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Terkait Netralitas ASN, TNI, Polri Diwilayah Kecamtan Buay Sandang Aji.

"Himbauan Ini terus di Sosialisasikan sebagai upaya Pencegahan Terjadinya Pelanggaran di dalam Instansi-Instansi Pemerintahan di Kecamatan Buay Sandang Aji Ini," ucapnya. Kamis, 20 Juni 2024.

Selain itu,himbauan ini guna memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pesta demokrasi 2024 mendatang maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan BSA melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum mendatang.

BACA JUGA:Harga Jual Jagung di Kabupaten OKU Selatan Naik Turun

BACA JUGA:UPT SDN 2 Simpang Agung OKU Selatan Sukses Gelar Undian Tabungan Pelajar Bank Sumsel Babel

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan BSA, Edi mengemukakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga kenetralannya pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti.

Hal ini agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar Aparatur Sipil Negara demi menjaga persatuan dan kesatuan di OKU Selatan.

“Meskipun Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral, namun masih memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain seperti yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET) yang mempunyai tugas menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:7 Bulan Gaji Karyawan Tertunda, PDAM Tirta Agung Beri Alasan

BACA JUGA:Terlibat Bisnis Narkoba, 2 Sekawan Diciduk Petugas

Adapun KASN bertugas untuk melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara, serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Presiden.

“Sedangkan pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa larangan-larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan