KPU OI Dinilai Langgar Kode Etik, Bawaslu Kirim Surat ke DKPP

Dewi Alhikma Wati. -Foto: Andika/Sumeks.-

INDRALAYA, HARIAN OKU SELATAN - Beberapa minggu lalu, sempat heboh terungkapnya 6 orang pengurus partai yang lolos Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Ogan Ilir. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan,  Bawaslu mengungkap bahwa jumlah PPS dari pengurus partai tersebut ternyata melonjak drastis.

Total, dari 723 orang PPS yang lolos seleksi di KPU Ogan Ilir. Dari jumlah tersebut, 45 orang diantaranya terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikma Wati, membenarkan temuan tersebut. Banyaknya anggota PPS terafiliasi partai politik tersebut cukup membuat prihatin.  ‘’Dari 45 PPS yang namanya tercatat di SIPOL KPU, 7 di antaranya terverifikasi sebagai pengurus partai politik aktif. Sedangkan sisanya mengaku bahwa nama mereka dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka," ujar Dewi didampingi Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti.

Meskipun Bawaslu telah mengendus indikasi PPS dari pengurus partai tersebut, sejauh ini pihaknya juga telah menerima delapan laporan kasus serupa dengan terlapor KPU Ogan Ilir atas lolosnya anggota PPS.  ‘’Kita sudah melakukan pemanggilan kepada komisioner KPU Ogan Ilir. Meskipun pada pemanggilan pertama tidak hadir. Tapi untuk yang kedua bisa dihadiri 4 komisioner KPU OI,’’ katanya.

Pemanggilan tersebut terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi. Sekaligus pelanggaran terhadap kode etik meloloskan dan melantik anggota partai politik menjadi PPS.  Selain itu, beberapa pengurus partai di Ogan Ilir juga ikut dipanggil untuk memberikan penjelaskan.

Dewi mengatakan, kasus tersebut sedang berproses.  ‘’Saya belum dapat memastikan apakah nanti dapat terbukti atau tidak. Yang jelas kita sudah berupaya melakukan klarifikasi atas kasus tersebut,’’ ujarnya.

Terkait adanya unsur kesengajaan atau human eror, dalam seleksi PPS tersebut, pihaknya tak ingin berspekulasi karena harus terlebih dahulu mengklarifikasi kepada KPU terkait bagaimana mekanisme dari perekrutan tersebut.

Melalui pleno yang dihadiri seluruh anggota Bawaslu, disepakati KPU Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran kode etik dan kasus ini akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam keputusan tersebut, lima komisioner KPU Ogan Ilir yang dinyatakan melanggar kode etik adalah Ketua KPU Masjidah dan empat anggota lainnya: Rusdi, Arbain, Robi, dan Yahya.

Dalam prosesnya, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke DKPP sebagai tindak lanjut dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu.

Aktivis pemilu dan pilkada di Ogan Ilir, M. Taqwa mengatakan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dirinya berharap Bawaslu Ogan Ilir segera merekomendasikan agar KPU Ogan Ilir disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ‘’Ini bukan hanya soal kelalaian saja, tetapi juga soal integritas dan netralitas proses demokrasi Pilkada di Ogan Ilir. KPU harus bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan