ABG 18 Tahun Kurung dan Gauli Kenalan Barunya di Rumah Susun
Pelaku RD (duduk kiri), yang ditangkap orang tua korban dan diserahkan ke Polrestabes Palembang, Senin pagi (10/6). -Foto: Adi/Sumeks.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATN - Seorang remaja berinisial RD (18) kini harus menghadapi hukum setelah dituduh menggauli kenalannya yang masih di bawah umur, KH (14).
Pelaku RD ditangkap oleh orang tua korban, AJ (43), dan diserahkan ke Polrestabes Palembang pada Senin pagi, 10 Juni 2024.
RD didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
RD mengakui bahwa ia menahan kenalannya di salah satu kamar rumah susun selama sekitar lima hari, dari 6 hingga 10 Juni 2024.
"KH bilang kalau dimarahi orang tuanya. Ngomong kalau tidak dijemput, mau bunuh diri. Dari situ saya jemput dan sewa (kamar) rusun," aku RD, warga Jl Kaswari Raya, Kecamatan Sako, Palembang, saat ditemui di Polrestabes Palembang.
RD menjemput KH pada Kamis, 6 Juni 2024, dan membawanya ke rumah susun di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
"Uang untuk menyewa (kamar) rusun dari saya jual handphone (hp). Selama 5 hari menginap di rusun, sudah 4 kali (menggauli) dan tidak memaksanya," sebut RD.
BACA JUGA:Akselarasi Penerapan SPBE, Pemkab OKU Selatan Study ke OI
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Penyusunan Sakip
RD mengaku baru beberapa minggu berpacaran dengan KH dan mengklaim tidak memaksa saat berhubungan. Ia menyatakan siap menikahi KH dan bertanggung jawab atas tindakannya.
"Yang pasti saya bersedia dan siap bertanggung jawab dengan KH," ucap RD sambil menunduk.
Namun, pernyataan RD berbeda dengan keterangan dari KH. KH menyebutkan bahwa ia baru mengenal RD sekitar seminggu terakhir.
"Kenalnya di IP, RD terus menghubungi saya. Setelah itu dia mengatakan cinta, mengajak saya pacaran," kenang KH.
Pada Kamis, 6 Juni 2024, RD menjemput KH dan membawanya ke rumah susun. "Di rusun itu, RD meniduri saya. Walaupun saya sempat berontak. RD berjanji akan menikahi saya," tukas KH, warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
KH tidak pulang selama beberapa hari dan baru kembali ke rumah pada Senin pagi, 10 Juni 2024. Orang tuanya yang telah mencari-cari, merasa curiga dengan pembawaan KH saat pulang.
BACA JUGA:Perpisahan, Siswa IX Dibekali Akhlak
BACA JUGA:Dana Proyek Tak Kunjung Cair, Para Kontraktor Menjerit
"Kami langsung tanya, ke mana saja dia selama 5 hari ini," terang AJ, ayah korban.
Setelah didesak, KH mengungkapkan nama RD dan menceritakan apa yang telah terjadi selama lima hari tersebut.
"Katanya pelaku sedang menunggu di bawah Jembatan Ampera, daerah 7 Ulu. Saya ajak anak saya, kemudian tangkap pelaku dan serahkan ke sini," cetus AJ.
AJ kemudian membuat laporan polisi terkait anaknya yang masih di bawah umur dicabuli oleh RD. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH mengonfirmasi bahwa laporan ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, ada pelaku serahan korban. Laporannya masih didalami penyidik," singkatnya. (*)