Pemerintah Resmi Naikan Harga Beras

Pemerintah resmi naikan harga beras, ini harganya. -Foto : Dokumen/Sumeks.co.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium resmi naik. Kenaikan harga beras ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HET beras. Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Dikatakan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras," ujarnya, dalam keterangan dikutip berbagai sumber, Sabtu 8 Juni 2024.

Maka oleh karena itu, di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen.

Lanjut dia, jadi perlu adanya menjaga keseimbangan sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar.

BACA JUGA:Hari Ke 2 Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery

Yakni bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus dijawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir.

Terkait beras, diakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait," ucapnya.

Sambungnya, dimana analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi.

Untuk diketahui, adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg).

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).

BACA JUGA:2 Pria Tertangkap CCTV Curi Sepeda Mahal Viral di Sosial Media

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg).

Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan HET beras premium Rp 15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg) dan yang terakhir

wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan HET beras premium Rp15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan