KPK Sita 91 Kendaraan dan Aset Mewah Milik Mantan Bupati Kukar

Ilustrasi kpk. -FOTO: DOK HOS-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita 91 kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur periode 2010-2015, Rita Widyasari.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bahwa meski dulu kasusnya sudah pernah ditangani, saat ini pihaknya tengah menangani perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK sedang menangani perkara dugaan, gratifikasi dan TPPU, tindak pidana pencucian uang untuk mengoptimalkan aset recovery-nya, yaitu mengembalikan apa yang kemudian diduga dari hasil kejahatan korupsi ini kepada negara,” ungkap Ali kepada wartawan pada Kamis, 6 Juni 2024.

Ali menjelaskan, saat ini penyidik terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan juga saksi, termasuk melakukan penggeledahan dan juga penyitaan sejumlah barang-barang.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah dengan total unit sebanyak 91 unit.

BACA JUGA:Calvin Verdonk Dapat Restu FIFA dan AFC, Siap Bela Merah Putih

BACA JUGA:Indonesia Tembus Final ASG 2024 Setelah Kalahkan Singapura

“Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hamar, Mercedes -Benz, dan lain-lain ada 91. Termasuk mobil dan motor,” ujar Ali.

“Kemudian ada 5 bidang tanah  ribuan meter disana,” lanjutnya.

Adapun, Ali menjelaskan terdapat barang-barang mewah yang disita seperti 30 jam tangan berbagai merek.

“Ada Rolex, Richard Mille, Kemudian Hublot Big Bang dan lain-lainnya, ya banyak ada 30 jam tangan Mewah,” tutur Ali.

Ali menjelaskan, aset yang disita tersebut dititipkan di Rupbasan KPK yang terletak di Cawang dan juga di beberapa tempat lainnya, seperti di Kalimantan Timur, di Samarinda.

“Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan nanti baru dikelola, untuk penyimpanan, pemeliharaan dan lain-lain, oleh Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK, gitu ya,” jelasnya.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Eks Bupati ini telah divonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di lembaga antirasuah ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan