Terseret Kasus Korupsi PT Timah, Adik Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Sandra Dewi. -Foto: Disway.id/Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Adik dari Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) bersama 2 orang saksi lainnya turut diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Selain adik Sandra Dewi, 2 orang saksi lainnya yaitu suami dari Kartika Dewi berinisial RS, dan saksi terakhir adalah tersangka BN yang merupakan Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari Jumat, 31 Mei 2024, Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan korupsi IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya, Jmat 30 Mei 2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelas Ketut.
BACA JUGA:PT Waskita Kebut Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A
Selain dua adik ipar Harvey Moeis, tim penyidik Jampidus juga sudah memeriksa Asisten Pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pada Selasa, 28 Mei 2024.
Korupsi Timah Rugikan Negara Sebesar 300 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah merilis hasil perhitungan final kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dari angka awal Rp271 triliun, hasil anyar kerugian negara dalam korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 triliun.
BACA JUGA:3 Hari Diincar, Petugas Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Agustina Arumsari mengatakan bertambahnya jumlah kerugian itu berdasarkan dua alat ukur baru, yaitu kemahalan smelter PT Timah dan harga jual bijih timah.
Dari hasil tiga alat ukur meliputi dua faktor itu ditambah kerugian negara dan lingkungan totalnya menjadi Rp300 triliun.
“Tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan,” kata Agustina di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. (dnn)