Satlantas Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik Dijalan Raya
Ilustrasi sepeda listrik. -Foto: Disway.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melarang masyarakat gunakan sepeda listrik dijalan raya.
Lapangan itu, Berdasarkan Permenhub 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik agar tidak digunakan dijalan raya, hanya digunakan di kawasan tertentu, usia minimal 15 tahun, wajib menggunakan helm dan tidak berboncengan, batas kecepatan maks 25 km/jam, memenuhi syarat keselamatan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Golkar Pimpin DPRD Sumsel, Pertahankan Kursi Ketua
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap di Penyelenggaraan Pilkada 2024
Dikatakannya, dengan membiarkan anak menggunakan sepeda listrik khususnya di jalan raya juga sangat membahayakan. Karena anak yang belum cukup umur konsentrasinya belum stabil (masih labil).
"Dengan kecepatan Sepeda Listrik bisa mencapai 40 - 60 km/Jam. Dalam keadaan Refleks, Susah dikendalikan atau dikuasai oleh Anak-anak Usia Belia/dibawah Umur," ucapnya.
Anak anak, bila di Jalan Raya, tidak memperhatikan Kendaraan lainnya, sementara banyak kendaraan di jalan khusus Mobil dan Motor dengan kecepatan rata-rata 60 km/Jam.
BACA JUGA:Mulai Agustus Mendatang, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara
BACA JUGA:Kasus Penguntitan Densus 88 Telah Diambil Alih Jaksa Agung
Maka untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik pada dasarnya bukan untuk dijalan raya, hanya saja ditempat tertentu.
"Jangan menggunakan sepeda listrik dijalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka gunakan pada tempat tertentu seperti dihalaman permukiman dan sejenisnya," imbuhnya. (Dal)