Tidak Lapor LHKPN, Calon Terpilih Bakal Tak Dilantik

Info grafis. -Foto: Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Palembang dilakukan di Novotel, kemarin (28/5).

Pleno dipimpin Ketua KPU Palembang, Syawaluddin bersama empat anggota lainnya, Sri Maryati, Arman Darmawan, Devi Yulianti, serta Riandy Akbar Pohan.

Ketua KPU Palembang Syawaluddin mengatakan, 50 anggota DPRD yang terpilih mulai ditetapkan hari ini (28/5) hingga 21 hari ke depan wajib melaporkan LHKPN milik mereka masing-masing.

“Jadi berdasarkan ketetapan KPU RI, 21 hari setelah penetapan wajib untuk melaporkan LHKPN masing-masing calon terpilih, jika tak melapor maka pelantikan tak akan dilakukan,” katanya.

Di bagian lain,  Syawaluddin mengatakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang diikuti perwakilan dari partai politik yang mendapatkan kursi. Dari data yang ada, untuk partai dengan nomor urut pertama adalah PKB.

BACA JUGA:Kasus Penguntitan Densus 88 Telah Diambil Alih Jaksa Agung

BACA JUGA: 5 Pemain Wonderkid Jadi Target Chelsea di Euro 2024

PKB mendapatkan 4 kursi dari 6 daerah pemilihan.  Lalu, Gerindra mendapatkan 8 kursi dari 6 dapil. PDI Perjuangan mendapatkan 5 kursi. Partai yang masuk dalam nomor urut keempat, Golongan Karya mendapatkan 8 kursi dari 6 dapil di Kota Palembang.

Partai  Nasdem, yakni nomor urut kelima mendapatkan jumlah kursi sebanyak 9 kursi.

“Nasdem sendiri mendapatkan kursi paling banyak dibanding dengan partai lainnya,” terang Syawal.

Sementara untuk PKS mendapatkan 5 kursi dan Partai Demokrat berhasil meraih sebanyak 6 kursi. Lalu, ada parpol yang tak mendapat kursi di DPRD Palembang.

Ada 8 parpol tanpa kursi yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, Garda Indonesia, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan