KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap di Penyelenggaraan Pilkada 2024
KPU tetap pakai sirekap saat Pilkada 2024. -Foto: sirekap/KPU.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetap akan menggunakan Sirekap dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KPU akan menyampaikan data dengan prinsip keterbukaan dan transparansi.
KPU tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.
KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos saat menghadiri Diskusi Publik 'Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024' di gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Kasus Penguntitan Densus 88 Telah Diambil Alih Jaksa Agung
BACA JUGA: 5 Pemain Wonderkid Jadi Target Chelsea di Euro 2024
"KPU tetap terbuka terhadap data yang dimiliki dan kami sedang mempersiapkan satu peta data pemilu untuk menyampaikan data pemilu yang kami sebut dengan one election data map," katanya, kepada wartawan.
Menanggapi pertanyaan tentang langkah ke depan KPU terkait data yang lebih terbuka, Betty menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami baru bisa launching setelah data semuanya memang selesai dan hari ini setelah mahkamah konstitusi menyatakan selesai datanya," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa open data pemilu adalah langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
"Open data itu juga turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU," ujarnya.
Dengan demikian, KPU menegaskan kesiapannya untuk memastikan akses yang lebih luas terhadap informasi pemilu dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik. (dnn)