Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. -Foto: Istimewa.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi III DPR berencana akan panggil Kapolri dan Jaksa Agung.

Pemanggilan kali ini buntut dari masalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kerja dan nantinya akan meminta kepada Ketua Komisi III untuk memanggil Kapolri dan Jaksa Agung.

"Kami akan memulai rapat membicarakan agenda kerja komisi III untuk masa sidang ini," ujar Hinca Panjaitan.

BACA JUGA:Pilkada Sumsel Diprediksi Hanya 3 Pasang

"Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Hinca Panjaitan pun berharap rencana pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung bisa dilakukan mengingat masalah tersebut juga dikaitkan dengan kasus Korupsi Timah.

"Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupsi timah di Babel," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III, Ateria Dahlan juga menanggapi terkait Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah yang diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Ateria mengaku, dirinya telah mengetahui masalah tersebut dari media sosial dan mengatakan bahwa tak ada kaitannya dengan kasus timah.

BACA JUGA:Charles Lecrerc Menangi Balapan GP F1 Monako

"Saya sudah mendengar dari temen-temen media, tapi official dari Kejaksaan Agung saya juga belum dan official dari temen-temen di Mabes Polri juga belum," ujar Ateria Dahlan saat ditemui media di Beach City International Stadium Ancol,  Jakarta Utara, Minggu, 26 Mei 2024.

"Enggak ada urusan (dengan kasus timah) ya, penegakan hukum harus berjalan," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan adanya masalah tersebut dan berharap keduanya mampu bekerja sama dengan profesional tanpa adanya bentrokan satu sama lain.

"Kami buat UU Polri, buat UU Kejaksaan dengan penuh khidmat, penuh kecermatan untuk membangun penguatan sistem dan lembaga baik itu Polri maupun kejaksaan," kata Ateria Dahlan.

"Bukan membangun arogansi institusi apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung," tambahnya.

Maka dari itu, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi langsung dari kedua instansi itu dan berjanji akan menindaklanjutinya jika memang terjadi adanya pembuntutan antara Jampidsus dan Densus 88.

BACA JUGA:Marc Marquez Double Podium di MotoGP Catalunya 2024

"Kita tunggu saja, kami Komisi III menunggu informasi yang official dan menunggu apabila benar terjadi harus dilakukan penyikapan secara serius, secara tegas sebagai wujud pertanggung jawaban institusi," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Peristiwa itu terjadi saat makan malam di salah satu restoran di Cipete,  Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dari peristiwa tersebut, dikabarkan terdapat satu anggota ditangkap yaitu Bripda IM. Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi 'Sikat Jampidsus'.

Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan