Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Setelah tujuh bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Tersangka adalah Doni Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, kontraktor pembangunan mess tersebut. Penetapan ini diumumkan oleh Kasipidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH pada Senin, 27 Mei 2024.

Ario menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup alat bukti.

"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut Ario, modus yang dilakukan oleh Doni Prayatna adalah pengurangan volume pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:Bantuan Untuk Bencana Segera Disalurkan

BACA JUGA:Siapkan Lahan Pembangunan Rumah Makanan Bergizi

"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangunan alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," tambah Ario.

Meski jumlah kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, penyidikan awal menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp800 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Prayatna langsung ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Doni Prayatna dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan ini juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, karena tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu pelaku.

BACA JUGA:Polsek Muaradua Amankan Kantor Gakumdu

BACA JUGA:5 Hari Tertimbun Longsor, 2 Warga Meninggal

Sebelumnya, Kejari Palembang menaikkan status dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam pembangunan gedung eks rumah dinas Kementerian Keuangan, yang saat ini dijadikan mess UIN Raden Fatah Palembang.

Pembangunan ini memiliki anggaran sebesar Rp16,5 miliar dengan kontrak pengerjaan selama 150 hari, mulai dari 24 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022.

Dugaan korupsi tersebut mencakup pengurangan volume pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai kontrak serta tidak memenuhi standar mutu beton. Lokasi pembangunan mess berada di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Palembang.

Ario menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. "Tunggu saja tanggal mainnya," pungkas Ario. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan