Buntut Kasus Pelecehan Istri Pasien, dr My Resmi Ditahan
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kemarin (22/5) memimpin ekspose penahanan dr My dalam kasus dugaan pelanggaran UU TPKS. -Foto: Kemas/Sumeks.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel telah resmi menahan dr. My SpOT (34), seorang dokter spesialis orthopedic yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya, yang berinisial TA (21).
Kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi saat dr. My masih bertugas di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ). Manajemen rumah sakit tersebut telah memberhentikan dr. My setelah kasus ini terungkap.
Pada Senin (20/5), dr. My diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Sumsel, dan akhirnya ditahan oleh penyidik.
"Penahanan terhadap tersangka (dr. My) dilakukan karena alasan khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, tersangka telah dipanggil namun tidak datang," ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel pada hari sebelumnya (22/5).
Sayangnya, dr. My tidak dapat hadir dalam sesi rilis tersebut karena sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang karena sakit.
Anwar juga mengungkapkan bahwa meskipun dr. My masih membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, penyidik yakin dengan sejumlah alat bukti yang telah ditemukan.
BACA JUGA:Ponpes Nurul Iman Gelar Haflah Siswa
BACA JUGA:Gorong-Gorong Tak Mampu Tampung Aliran Air, Jalan Nyaris Putus
"Meskipun tersangka tidak mengakui, kami mencari bukti-bukti yang kuat. Salah satunya adalah jarum suntik yang ditemukan dengan darah yang sesuai dengan korban berdasarkan tes DNA," jelas Anwar.
Anwar kemudian menjelaskan kronologis dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban, TA. Kejadian dimulai ketika TA mendampingi suaminya untuk menjalani terapi di RS BMJ pada malam tanggal 20 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dr. My, yang menangani pasien, meminta pasutri tersebut masuk ke dalam kamar VIP Blok A Nomor 306, di mana dia sudah menunggu untuk melakukan tugasnya.
Setelah pasien disuntik dengan obat penenang, yang belakangan diketahui sebagai Tranecamic Acid (Asam Traneksamat) 5 miligram dan Miloz (Midazolam) 5 miligram, oleh dr. My, pasien tersebut tertidur. Pada saat itulah, diduga dr. My melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
BACA JUGA:Polsek BSA Pasang Banner Larangan Putar Musik Remix
BACA JUGA:Hujan Deras Guyur OKU Selatan, Jembatan Sungai Keruh Jagaraga Putus
"Terdapat lubang bekas jarum suntik pada siku tangan kanan dan luka lecet pada payudara kiri korban, yang diduga akibat dari tindakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka," papar Anwar.
Dr. My dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b dan/atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, karena dr. My adalah tenaga kesehatan, hukumannya akan diperberat sebesar 1/3 dari hukuman maksimal.
Terlepas dari adanya perdamaian antara korban dan dr. My, Anwar menegaskan bahwa penyidik tidak campur tangan dalam masalah tersebut, karena tugas mereka adalah melaksanakan penegakan hukum melalui jalur pengadilan. (seg)