Kapolresta Palembang Buat “Jus” dari 13 Kg Sabu
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dan Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry, buang jus sabu campur cairan pembersih lantai, dari 13 kg sabu yang dimusnahkan, Rabu (22/5). -Foto: Budiman/Sumeks.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN – Kapolresta Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, membuat keputusan kontroversial dengan menghancurkan 13 kilogram (kg) sabu dengan cara membuatnya menjadi "jus" dan membuangnya ke dalam sebuah ember.
Sabu sebanyak itu disita dari tersangka Toni Darmawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang diamankan oleh Polsek Plaju pada 31 Maret 2024 lalu.
Sabu seberat 13 kg tersebut, setelah disita, diblender dengan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan air oleh Kapolresta Palembang.
"Kami memusnahkannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers di aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Rabu sore, 22 Mei 2024.
Menurut Harryo, penemuan 13 kg sabu merupakan tangkapan besar untuk sekelas polsek. Namun, dari total 60 kg sabu yang masuk, sebanyak 47 kg sudah terpecah dan diambil oleh pemesannya.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Ditemukan Tak Bernyawa Saat Mancing
BACA JUGA:3 Karyawati Koperasi Nekat Bobol Brangkas dan Curi Uang Rp 58 Juta
"Oleh karena itu, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keberadaan 57 kg sabu lainnya, termasuk menemukan pemilik atau bandar besar di balik kasus ini," tegasnya.
Harryo menjelaskan bahwa sabu seberat 13 kg ini ditemukan dari tersangka Toni Darmawan di rumahnya di Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Tersangka diminta oleh orang yang dalam pencarian (DPO) untuk mengambil paket sabu di sekitar SONS, Jakabaring.
BACA JUGA:2 Desa di Ulu Ogan Banjir, Daerah Hilir Harus Waspada
BACA JUGA:Ponpes Nurul Iman Gelar Haflah Siswa
Setelah mengambil paket tersebut, Toni mendapatkan 35 kg sabu, sedangkan 25 kg diambil oleh orang yang dicari (DPO). Dari 35 kg yang dipegang Toni, 22 kg sudah diberikan kepada pemesannya. Sisa 13 kg disimpan oleh Toni.
"Orang yang dalam pencarian (DPO) masih dalam pengejaran petugas. Semoga dapat segera diamankan," harap Harryo.
Sementara tersangka Suyatno Gustono (28) membantu dalam proses pengemasan sabu sebelum disimpan oleh Toni di dekat SONS. Suyatno berasal dari Gg Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju. Sebelumnya, Toni mengaku menerima paket sabu tersebut dua hari sebelum dia ditangkap.
"Pada hari Jumat (29/3), bos saya, orang yang dicari (DPO), menawarkan pekerjaan untuk mengambil paket di sekitaran Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan bayaran Rp 25 juta," ungkapnya.
Paket sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 25 kg untuk DPO dan 22 kg untuk pemesan lainnya, sementara Toni menyimpan 13 kg di lemari rumahnya. (seg)