Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum di Sumsel Diterapkan Bertahap

--

LOMBA MEWARNAI

Palembang - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diterapkan secara bertahap.

Menurut asosiasi ini, apabila kebijakan itu tetap diberlakukan maka dikhawatirkan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa terancam terganggu pada tahun depan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batu bara.

 

Seperti diketahui, kebijakan pembatasan ini bersumber dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Beleid yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini menetapkan tenggat waktu pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku usaha batu bara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.

 

 

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Priyadi mengungkapkan desakan penerapan secara bertahap itu mempertimbangkan beberapa hal. Seperti progress nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah, pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

 

APBI sudah menyurati Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan Nomor: 083/APBI-ICMA/XII/2025 perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025, yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga olah para anggota APBI-ICMA.

 

"Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan larangan angkutan batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai, bersama ini kami menyampaikan pandangan dan permohonan pertimbangan dari anggota kami pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya dalam surat tersebut.

 

Priyadi menyebut APBI mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batu bara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan