2 ABG Nekat Rampas Handphone di Taman Hutan Kota

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. -Foto: OKU Timur Pos.-

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Dua Anak Baru Gede (ABG), AA (18) dan AS (19), nekad merampas handphone milik pelajar yang sedang asik nongkrong di Taman Hutan Kota, lingkungan Kantor Pemda OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Kedua warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ini, ditangkap tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.

 

 

Pelaku AA ditangkap lebih dahulu di tempat persembunyiannya di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, sedangkan pelaku AS ditangkap di kediamannya. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP-B/43/IV/2024/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tanggal 15 April 2024.

 BACA JUGA:Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Tersangka Narkotika Ganja, Hasil Operasi di Jalan Raya Ranau-Muaradua

BACA JUGA:Sungai Komering Meluap, Sebagian Rumah dan Jalan Provinsi Terendam

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 16.50 WIB, saat kedua pelajar bersantai di Taman Hutan Kota. Pelaku mendekati korban dengan modus menanyakan jam, dan saat korban menunjukkan jam di handphone, pelaku langsung merampasnya. Selain itu, pelaku juga menggeledah saku korban dan mengambil sejumlah uang.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur. "Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Terima Kunjungan Disbudpar Pali

BACA JUGA:Gregoria dan Komang Melaju ke Perempat Final Thailand Open 2024

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat. "Pelaku AA ditangkap di Desa Peracak, sementara pelaku AS ditangkap di kediamannya," jelasnya. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan