Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyarankan agar Money Politik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU). -Foto: TVR Parlemen.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua meminta KPU melegalkan praktik money politic atau politik uang dalam proses pemilu.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, hal itu merupakan pernyataan konyol dari seorang anggota DPR.

Mestinya, kata Ujang, sebagai anggota DPR mencari solusi supaya money politic dalam Pemilu bisa diminimalisir, bukan malah minta dilegalkan.

"Mestinya anggota DPR itu ketika money politic itu masiv, mestinya mereka mencari solusi mencari cara agar money politic itu hilang paling tidak bisa diminimalisir, kan itu," kata Ujang saat dihubungi Disway.id pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Ini pernyataan yang menurut saya lucu, konyol dan tentu tidak bagus disampaikan seorang anggota DPR, dan itu akan merugikan bangsa ini," tambah Ujang.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Tersangka Narkotika Ganja, Hasil Operasi di Jalan Raya Ranau-Muaradua

Menurutnya, jika sampai money politic dilegalkan, maka akan merugikan bangsa ini. Kata dia Indonesia akan makin hancur karena korupsi kian merajalela.

"Ya jika money politic dilegalkan nampaknya makin rusak Indonesia makin ancur, korupsi meraja lela, dilarang saja diharamkan saja banyak yang melakukan," ucapnya.

"Apa lagi kalau tidak dilarang, jadi legal tidak dilarang itu akan Indonesia makin ancur makin terperosok pada permainan uang itu," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Ketua KPU Hasim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito, anggota DPR dari PDIP Hagua menyarankan agar money politic dilegalkan dalam Pemilu.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Terima Kunjungan Disbudpar PALI untuk Tingkatkan Pengelolaan Wisata

"Tidakkah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan," kata Hugua di Gedung DPR RI pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 5 juta," tambah Hugua.

Dia menilai masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan politik uang.

Kalau money politic dilegalkan, tambah Hugua, Bawaslu juga akan lebih mudah melakukan pengawasan saat pesta demokrasi.

"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (jadi) pemenang ke depan adalah para saudagar," pungkasnya. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan