Aset Kripto yang Dikuasai Pemerintah AS Tembus Rp 286 Triliun, Mayoritas Bitcoin
HARIANOKUSELATAN.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tercatat menguasai aset kripto senilai USD 17,8 miliar, atau sekitar Rp 286 triliun (kurs Rp 16.000 per USD). Data ini bukan berasal dari pernyataan resmi lembaga pemerintah, melainkan hasil analisis on-chain yang dilakukan para peneliti blockchain.
Mayoritas aset digital tersebut berupa Bitcoin, yang disita dari berbagai kasus kriminal siber dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Honor Magic 8 Lite Resmi Hadir dengan Baterai Jumbo 7.500 mAh
BACA JUGA:TikTok Rilis Fitur Shared Feed, Bisa Nonton Rekomendasi Bareng Bestie
AS Jadi Salah Satu Pemegang Kripto Terbesar di Dunia
Menurut laporan CoinMarketCap, Analis 3.0 TV, Matthew Dixon, menjelaskan bahwa analisis on-chain terbaru menunjukkan dompet kripto milik pemerintah AS memegang nilai lebih dari USD 17,8 miliar. Nilai ini menempatkan pemerintah AS sebagai salah satu pemegang aset kripto terbesar secara global.
Aset-aset tersebut merupakan hasil penyitaan oleh lembaga seperti:
Departemen Kehakiman AS (DOJ)
US Marshals Service
Selama ini pemerintah AS memang aktif menyita kripto dari tindak kejahatan digital, kemudian menyimpannya sebagai barang bukti sebelum dilelang atau dialihkan sesuai ketentuan hukum.
Tidak ada kebijakan baru yang menyatakan bahwa pemerintah tengah mengumpulkan kripto sebagai bagian dari strategi keuangan. Dengan demikian, akumulasi aset tersebut murni berasal dari sitaan yang belum dijual atau dipindahkan.
Sentimen pasar kripto ikut terpengaruh oleh temuan ini, terutama terkait persepsi stabilitas, pengawasan, dan kapasitas penegakan hukum pemerintah AS terhadap aset digital.
BACA JUGA:Begini Cara Penanganan Mobil Setelah Terendam Banjir, Jangan Sampai Salah Langkah
BACA JUGA:Honda Luncurkan Forza 125: Matic Gambot Bermesin 125 cc untuk Pasar Eropa
Tidak Ada Perubahan Kebijakan Digital
Meski nilainya besar, tidak ada indikasi bahwa pemerintah AS mengubah strateginya terkait pengelolaan aset kripto. Analisis on-chain menyebut tidak terlihat adanya aktivitas transaksi signifikan yang keluar atau masuk dari dompet terkait pemerintah.
Dengan kata lain, saldo tersebut bersifat pasif—berasal dari sitaan lama yang disimpan untuk kepentingan hukum.
