Menteri Nusron: Putusan MK Soal HAT di IKN Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian lainnya akan segera melakukan koordinasi untuk menyiapkan harmonisasi regulasi serta penyempurnaan aturan teknis sesuai arahan MK.
“Kami menghormati dan siap menjalankan sepenuhnya putusan MK. Putusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta tata kelola pertanahan yang sehat dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).
MK sebelumnya memutuskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di wilayah IKN tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun. Dengan putusan itu, masa berlaku hak tanah harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang terukur. Nusron menilai ketetapan tersebut sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa koreksi yang diberikan MK tidak mengganggu iklim investasi. “Yang disesuaikan adalah durasi haknya, bukan kepastian berusaha. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan modern,” jelas Nusron.
Selain memperkuat pengaturan investasi, putusan MK juga dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan fungsi sosial tanah berjalan secara optimal, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di kawasan IKN.
“Presiden Prabowo sangat menekankan pentingnya perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Putusan ini semakin menegaskan posisi negara dalam menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum,” tambahnya.
Nusron memastikan sistem pengawasan, evaluasi, dan tata kelola pertanahan di IKN akan semakin diperkuat agar seluruh pelaksanaan di lapangan berlangsung transparan dan akuntabel. (rel)
