Kuasa Hukum Pertanyakan Terduga Pelaku Penghamilan Gadis di Banyuasin Yang Bebas Berkeliaran

Korban pemerkosaan asal Sungsang Banyuasin saat mendatangi Polda Sumsel belum lama ini. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang gadis berusia 23 tahun asal Sungsang Banyuasin, dipertanyakan kuasa hukum korban.

 

Terkesan berjalan lambat hingga saat ini penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang menyelidiki kasus ini belum juga memanggil satu terduga pelaku dari total sekitar 10 orang yang dilaporkan.

"Prosesnya seolah melambat, padahal di awal begitu terima laporan penyidik langsung mengajak untuk melakukan olah TKP. Namun, sayangnya terduga pelaku belum ada yang dipanggil dan masih berkeliaran bebas," tegas Direktur Kantor Hukum Amanah Nusantara, M Miftahul Huda SH kepada awak media, Kamis 9 Mei 2024 siang.

Miftah mengungkapkan, saat ini usia kandungan korban telah mendekati 9 bulan dan dalam waktu dekat sudah akan melahirkan.

BACA JUGA:Pemdes Kembang Tinggi Bangun Jalan Desa

"Ada kekhawatiran karena sampai kini kasus ini masih Lidik belum ditingkatkan ke sidik. Kami menduga para pelaku akan dengan mudahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terangnya didampingi tim kuasa hukum lainnya Prengki Adiatmo SH, Husni SH, Rudi SH dan Hendi SH.

Tim kuasa hukum berharap, agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan korban bisa mendapatkan kepastian hukum.

Korban pemerkosaan asal Sungsang Banyuasin saat mendatangi Polda Sumsel belum lama ini.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Kami juga telah membuat laporan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta," tutupnya.

Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan jika hingga kini proses penyelidikan kasus ini masih tetap berjalan.

"Masih terus berjalan," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiarti saat dikonfirmasi pada Kamis 9 Mei 2024 siang.

Dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra. Lantas Ra mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama. Juga di hari yang sama, pelaku Ip dan T melakukan aksi yang serupa dan berturut-turut dua hari berikutnya korban terus digilir lagi oleh KH, He, A dan T.

 BACA JUGA:Pembentukan “Presidential Club

"Aksi bejat ini setelah korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Dan pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya. Tapi janji ingin bertanggung jawab tak pernah dipenuhi. Pelaku berinisial Fa kenal dekat dengan Pak Camat," jelas Miftah didampingi tim kuasa hukum lainnya Prengki Adiatmo, SH.

Dan satu Minggu yang lalu, kasus ini sempat dilaporkan korban ke Polres Banyuasin namun ditolak karena tidak memenuhi unsur. Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan ke 8 pelaku tindak pemerkosaan bisa ditangkap dan bertanggungjawab.

Diberitakan sebelumnya, Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi dan melakukan olah TKP termasuk membongkar paksa sebuah tempat berupa pondok yang berada Kampung Bebuyut, Desa Sungsai II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin pada Minggu 17 Maret 2024 siang lalu.

Dalam laporannya ke Polda Sumsel, korban mengaku diperkosa secara bergiliran oleh 8 orang pria bejat hingga hamil 6 bulan.

Korban diperkosa berkali-kali selama bulan April hingga Oktober 2023 lalu di di sebuah gubuk di Kampung Buyut, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.

Ke 8 pelaku pemerkosaan ini diketahui berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A. Saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas di desanya tanpa ingin bertanggungjawab.

BACA JUGA:Jose Mourinho Ingin Latih MU Gantikan Ten Hag

Kesal dengan ulah para pelaku pemerkosaan ini, kakak korban NA (24) didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat 15 Maret 2024 malam.

Menurut keluarga korban yang diperkosa, memang sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian, namun tak menemui hasil.

Salah seorang tim kuasa hukum korban pemerkosaan ini, Miftahul Huda, SH menjelaskan kronologis aksi bejat yang dialami oleh kliennya itu.

Kejadian bermula pada tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungsang oleh pelaku Kh.

Ternyata, bukan diajak makan tetapi korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.

Korban dipaksa untuk melayaninya tapi langsung korban menolak. Dengan sedikit paksaan membuat korban yang memiliki keterbelakangan mental ini hanya bisa pasrah.

Tidak samapi di situ, Kh kemudian memanggil pelaku lain berinisial Ri untuk datang ke gubuk tersebut dan melakukan hal yang sama. Lalu, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.

Dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra. Lantas Ra mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama. Juga di hari yang sama, pelaku Ip dan T melakukan aksi yang serupa dan berturut-turut dua hari berikutnya korban terus digilir lagi oleh KH, He, A dan T.

"Aksi bejat ini setelah korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Dan pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya. Tapi janji ingin bertanggung jawab tak pernah dipenuhi. Pelaku berinisial Fa kenal dekat dengan Pak Camat," jelas Miftah didampingi tim kuasa hukum lainnya Prengki Adiatmo, SH.

Dan satu Minggu yang lalu, kasus ini sempat dilaporkan korban ke Polres Banyuasin namun ditolak karena tidak memenuhi unsur. Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan ke 8 pelaku tindak pemerkosaan bisa ditangkap dan bertanggungjawab. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan