Bareskrim Polri Bongkar Kasus Manipulasi Data Email yang Rugikan Rp32 Miliar

Polisi bongkar kasus manipulasi email yang rugikan Rp32 Miliar. -Foto: Disway.id/Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan kerugian Rp 32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 5 orang tersangka.

"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita," kata Himawan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 7 Mei 2024.

Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara sisanya WNI.

BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemkab OKUS Lakukan Monev

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Mulanya, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.

Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkap dia.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Peringati Hari Persada

Himawan menyebut kejahatan ini menimbulkan kerugian senilai Rp32 Miliar.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambung dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (seg)

Tag
Share