I Gede Pasek Suardika Dampingi Mantan Ketum KONI Dikasus Dana Hibah Tahun 2021
I Gede Pasek Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika periode 2021-2023, turun gunung sebagai ketua tim kuasa hukum Hendri Zainuddin (HZ) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Pria yang akrab disapa dengan GPS ini, hadir dalam sidang lanjutan pembuktian perkara mendampingi HZ di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Senin 6 Mei 2023.
Adapun pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.
Diketahui, 7 saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel terdiri empat orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel yakni mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, Basuni, Devi Susanti Bendahara Dispora Sumsel serta Febrani.
Sementara 3 nama lainnya yang turut hadir sebagai saksi pembuktian perkara, yaitu Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi Ahmad Yusuf Wibowo terlebih dahulu secara bergantian.
Saksi mantan Kadispora Sumsel ini dihadirkan oleh tim JPU Kejati Sumsel untuk menerangkan, terkait proses pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa HZ tidak mengajukan keberatan (eksepsi) usai didakwa JPU Kejati Sumsel dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.
Diwawancarai saat itu, HZ mengaku pihak Pemprov Sumsel khususnya soal pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel tahun 2021 terkesan mepet sekali.
Diantaranya, kata HZ untuk pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel pada ajang Porprov sebesar Rp25 miliar.
"Pihak Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah, seperti dalam kegiatan Porprov sebesar Rp25 miliar saat itu terkesan mepet sekali," ucapnya.
Sementara, lanjut HZ kegiatan Porprov sudah selesai dilakukan barulah dana hibah itu cair dari pihak Pemprov Sumsel dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan itu dalam jangka waktu 1 bulan.
Sedangkan, kata HZ waktu itu ada sekitar 500an transaksi yang harus dikelola dan dibuatkan laporan pertanggung jawabannya segera.
"Jadi menurut kami perkara ini hanya persoalan adminstrasi saja yang lebih banyak, oleh sebab itu nanti akan kami buktikan dipersidangan," ujarnya pada sidang perdana pembacaan dakwaan saat itu.
Sebagaimana diketahui telah ada dua terdakwa lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. (seg)