Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Sebagai Calon Wapres Diuji Materi ke MA
--
JAKARTA - Sebuah tim advokasi yang menyebut diri mereka sebagai Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi telah mengajukan permohonan Uji Materi atau Judicial Review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Peraturan KPU tersebut memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Tim tersebut mengklaim bahwa peraturan tersebut mencederai demokrasi dan konstitusi karena didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap cacat hukum dan melanggar kode etik berat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming, yang berusia di bawah 40 tahun, untuk maju dalam kontestasi pemilihan umum 2024.
Menurut Ridwan Darmawan, salah satu pemohon dari Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran tidak sah karena diduga melibatkan kepentingan langsung atau tidak langsung hakim yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, tim tersebut meminta Mahkamah Agung menyatakan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum mereka, Imelda Napitupulu, menyoroti pelanggaran Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur persyaratan undur diri hakim atau panitera yang memiliki kepentingan dengan perkara yang diperiksa. Jika terjadi pelanggaran, putusan hakim dianggap tidak sah, dan sanksi administratif atau pidana dapat dikenakan. (*)