Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat. -. Foto: Disway/Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi maraknya game online yang dinilai mengandung unsur kekerasan.

 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan, atas dasar tersebut pihaknya memanggil perusahaan penerbit game di Indonesia.

 “Pak Menteri (Kominfo) akan bertemu dengan para penerbit game online. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi,” ungkap Usman dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat, 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Warga Desa Resah Mobil Material Waduk Kecepatan Tinggi

Pihaknya juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game yang diterbitkan.

“Kekerasan masuk dalam klasifikasi usia tertentu, masih dibolehkan. Misalnya senjatanya tidak boleh mirip benar dengan senjata beneran,” jelasnya.

Pasalnya, peraturan ini baru diresmikan pada Januari hingga masih dalam masa transisi dan butuh disosialisasikan.

Kemudian, Ia juga menyebutkan perlu diselidiki, game tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

Adapun hal-hal yang menyatakan game tersebut melanggar, seperti tidak melakukan klasifikasi usia yang sesuai.

BACA JUGA:NasDem OKU Timur Buka Pendaftaran Bacabup Tanpa Mahar

“Kalaupun melakukan klasifikasi tidak sesuai dengan aturan. Misalnya kekerasan itu boleh untuk kelompok usia tertentu. Tapi dia mengklasifikasikannya dibawah umur tertentu. nanti kena tindakan administratif,” ungkapnya.

Usman juga menyebutkan, ada regulasi lain yang juga mengatur soal game, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A.

Dalam pasal tersebut, perusahaan game online wajib melakukan tiga hal. Pertama, klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketika menyediakan teknologi untuk pengaduan.

Usman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk memberikan perhatian khusus dengan game apa yang dikonsumsi anak-anaknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi, misalnya orang tua ke anak-anak. Apakah anak-anaknya memainkan game yang tidak sesuai dengan usianya, walaupun sudah disiapkan mekanisme verifikasi,” tutupnya. (dnn)

Tag
Share