Satu Jam Lebih di Garap Pacar Dengan Tiga Posisi
--
LUBUKLINGGAU – Seorang Pelajar kota Lubuklinggau yakni IE (16) warga Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel, Minggu (19/11) kemarin ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya selama l jam lebih.
Pelaku ditangkap polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib untuk diproses sesuai prosesur yang berlaku.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengkonfirmasi Senin (20/11) sekitar pukil 10.00 WIB, mengungkapkan. jika pihaknya sudah menangkap IE karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku dilaporkan menggarap rekannya, yakni AS (16) selama 1,1/2 jam, dengan tiga gaya posisi bercinta yang berbeda. 5 menit dengan cara terlentang (Misionari), 7 menit dengan posisi menungging (doggystely), dan posisi duduk (women on top) selama 1 jam.
Informasi dihimpun, antara korban dan pelaku awalnya menjalin hubungan pacaran. Tanggal 5 mei 2022, pelaku mengirim pesan singkat terhadap korban agar datang ke rumahnya.
Lalu korban datang bersama rekanya FS, pelaku menyuruh rekan korban yakni FS agar pulang terlebih dahulu, lalu mengajak korban yakni AS masuk ke dalam kamar. Di Dalam kamar tertutup itu, IE mengajak AS bersenggama.
Awalnya AS menolak karena takut melakukan dosa. IE membujuk korban dan menyatakan siap menikahinya, namun tetap saja ditolak
"Aku Janji bakal Tanggungjawab Aku nikahi kau. Dak papo misal kito la nikah kage kito keluar daei Linggau ni" Bujuk IE. Lalu dijawab korban," Aku Belum galak Nikah aku masih nak sekolah," jawab korban.
Tanpa pikir panjang lagi, IE uang kandung kecanduan nonton filem Porno langsung mengeksekusi korban dengan cara menarik celana dan membuka celana dalam korban, lalu membaringkan korban dengan posisi terlentang.
IE melepaskan celana dalamnya, kemudian langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam lobang kemaluan korban, dan menggoncang goncangkanya selama 5 menit.
Melihat AS ikut pasrah digarap pelaku, IE menyuruh AS degan posisi menungging. Lalu pelaku kembali menyetubuhi korban, dengan memasukan kemaluannya dari arah belakang, selama 7 menit.
Belum juga puas, korban langsung diminta menempatkan posisi duduk di atas kasur, lalu IE berdiri di depan kasur kembali memainkan kemaluannya yang meneggang di kemaluan korban selama 1 jam, hingga keluar sperma di dalam vagina korban.
Usai berperang peluh, korban mengenakan kembali celana, sedangkan IE mengajak kembali korban ke Kamar mandi, untuk membersihkan sisa sisa aksi brutalnya di kemaluan korban.
Selanjutnya, korban duduk di depan TV, kemudian korban mendapat telepon dari keluarganya untuk pulang kerumah, lalu IE menyuruh temannya untuk mengantarkan korban pulang kerumah.
Setelah sampai dirumah, korban kembali ke kamar mandi untuk buang air kecil, namun pada saat korban membuka celana dalam, didapati bercak darah akibat selaput kemaluanya robek usai dirudakpaksa pelaku.
Selanjutnya, kejadian itu AS ceritakan ke sejumlah orang terdekatnya termasuk orang tuannya. Lalu melaporkan kejadian itu secara resmi ke pihak kepolisian. Dengan nomor laporan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022.
Pihak kepoliskan menjelaskan, anggota Unit PPA langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik Anak mendasari Aturan dlm UU RI Nomor 11 Thn 2012 ttg SPPA, dengan melakukan cek TKP, pendampingan permintaan VER korban, melakukan pemeriksaan Saksi saksi dengan pendampingan masing masing orang tua.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakanya gelar perkara anak, Selanjutnya terhitung pada tanggal 19 November 2023 terhadap anak Inisial IE. telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, IE ditahan guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (seg)