Sertipikasi Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum, ATR/BPN: Bermanfaat Bagi Semua, Bukan Hanya Masyarakat Adat

Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).--

IKLAN UMROH

SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menekankan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan masyarakat adat. “Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, potensi sengketa jauh berkurang. Itu artinya, tugas aparat penegak hukum juga lebih ringan. Jadi manfaatnya meluas untuk semua pihak, bukan hanya masyarakat adat,” ujarnya.

Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, tercatat 822,3 hektare tanah clear and clean dan siap didaftarkan. Rezka mengapresiasi masyarakat setempat yang dinilai konsisten menjaga adat dan budaya.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, kegiatan dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan, sertipikasi tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan, melainkan perlindungan dari negara. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain. “Inilah saatnya memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas, serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra. Acara juga diikuti kepala kantor pertanahan se-Pulau Sumba, unsur Forkopimda, dan ditutup dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemkab Sumba Timur kepada Sekda sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan