Pelaku Ganjal ATM Rp 939 Juta Ditangkap di OKU Selatan

Pelaku SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus. -Foto: ist/IG Polres Kudus.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang pelaku pencurian uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM senilai Rp 900 juta berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus.

Salah satu pelaku, SE (27), merupakan warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap di OKU Selatan oleh Polres Kudus dengan kerjasama jajaran Polres OKU Selatan. Kejahatan ini terjadi di sebuah mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman, depan PG Rendeng, Kudus. Total kerugian dari aksi ganjal ATM tersebut mencapai Rp. 939.000.000.

Kronologi kejahatan ini dimulai pada Sabtu, 2 Maret 2024, ketika pelaku menunggu korban, terutama ibu-ibu yang akan mengambil uang di ATM yang telah ditargetkan.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Lakukan Koordinasi ke Mendagri

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lakukan Rapat Penilaian MCP

Saat korban melakukan transaksi, kartu ATM-nya tidak bisa keluar dari mesin ATM. Pelaku pura-pura mengantri dan menawarkan bantuan kepada korban dengan menguras uang korban melalui penarikan tunai menggunakan kartu ATM milik korban.

Setelah korban pergi, pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM korban yang sebelumnya telah diganjal di mesin ATM.

Dengan mengetahui nomor PIN korban, pelaku cepat menguras uang korban menggunakan kartu ATM tersebut.

BACA JUGA:Kabel Listrik Terurai Ditanah, Warga Khawatir

BACA JUGA:Maju Pilbup, Sholehien Abuasir Ambil Formulir Bacabup ke Sekret PDIP

Pelaku berhasil ditangkap, dan barang bukti yang diamankan termasuk satu unit mobil Honda Brio, uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000, tiga potong kemasan air mineral, satu lem, satu tas kecil warna coklat, enam kartu ATM, satu gunting, satu doubel tipe, dan satu gergaji besi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan