Korban Investasi Bodong Aplikasi Smart Wallet Tertipu Rp 41,2 JUta

Yunus melapor ke Polrestabes Palembang, atas penipuan bisnis investasi online yang diikutinya membuatnya merugi Rp41,2 juta. -Foto: Adi/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kasus korban investasi bodong aplikasi Smart Wallet yang tertipu sebesar Rp 41,2 juta menjadi sorotan di Palembang setelah Yunus (56) melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Yunus mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh terlapor SA, namun akhirnya malah kehilangan uangnya.

Yunus pertama kali ditawari investasi oleh terlapor SA sejak Juni 2023 melalui media sosial. Meskipun awalnya tidak tertarik, namun iming-iming yang ditawarkan membuatnya akhirnya tergiur.

Sejak itu, ia telah mentransfer uang sebanyak empat kali hingga total mencapai Rp 41.270.000, dengan pengiriman uang modal investasi dilakukan ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Bakti Abijasa.

BACA JUGA:Kapolsek BSA Hadiri Reses DPRD OKU Selatan

BACA JUGA:Gelapkan Uang Hasil Penjualan Motor, Pria di OKU Selatan Kena Bacok

Namun, setiap kali Yunus menanyakan pembagian keuntungan investasi, terlapor selalu menghindar. Bahkan, hingga akhir Maret 2024, janji untuk mencairkan keuntungan tidak juga dipenuhi.

Ketika Yunus mencoba menghubungi terlapor untuk menagih uangnya, terlapor selalu mengelak dan menghindar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyatakan bahwa laporan dari Yunus akan dipelajari oleh anggotanya.

Selain itu, kasus investasi bodong Smart Wallet ini ternyata juga telah menimpa ribuan korban di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lantik PJ Kepala Desa

BACA JUGA:Anggota DPRD OKU Selatan Melakukan Reses untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

Hal ini terungkap dari berkas yang dikirim oleh para korban kepada dua pengacara dari BAP Law Office di Jawa Barat.

Dalam upaya menampung seluruh korban penipuan dari Smart Wallet, dibuatlah beberapa grup WhatsApp dan hingga saat ini sudah ada 9 grup upaya hukum yang dibentuk.

Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh para korban. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan