Pelaku Pembunuhan Ternyata Berusia 15 Tahun

Pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang pelajar SMP di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang ternyata masih berusia 15 tahun. -Foto: Khalid/Sumeks.-

OKU TIMUR, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU TIMUR berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang telah mengakhiri nyawa seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dengan inisial RR di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, belum lama ini.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, mengungkap kasus pembunuhan ini pada Senin, 8 April 2024.

Tersangka pembunuhan yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial RD, yang merupakan penduduk Kota Palembang.

Identitas tersangka terungkap dari kartu keluarga (KK) yang dimilikinya, meskipun dia tinggal di Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, tepat di lokasi kejadian.

Menurut keterangan Kapolres, aksi pembunuhan terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka di lapak jualan buah duku milik tersangka di Desa Gumawang.

BACA JUGA:Lapas Muaradua Didominasi WBP Kasus Narkoba

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Cek Pos Keamanan Mudik

Korban datang dengan sepeda motor Honda Beat Street sekitar pukul 22.00 WIB, dan tersangka telah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban.

Tersangka kemudian mengajak korban ke Desa Tanjung Mas dengan alasan untuk mengambil duku yang akan dijual di lapak tersebut.

Namun, saat melintas di sebuah jembatan sungai Pasipatan, di Desa Tanjung Mas, tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan kayu karet dan mengikat tangan serta kaki korban dengan tali dari pelepah pisang kering.

Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka membopong korban ke pinggir sungai kecil Pasipatan, masih dalam kondisi setengah sadar, lalu menjatuhkannya ke sungai untuk memastikan korbannya meninggal.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Ajak Anak-anak Panti Belanja Baju Lebaran dan Kue

BACA JUGA:Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan Tinjau Lokasi Jalan Longsor Yang Telah Diperbaiki

Barang-barang berharga milik korban, seperti jam tangan, dibawa kabur oleh tersangka.

Tersangka kemudian memarkir sepeda motor korban di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang sekitar Minggu, 31 Maret 2024, sebelum pergi ke Palembang dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 5 April 2024.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara untuk Pasal 340, 15 tahun penjara untuk Pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk Pasal 365. Sepeda motor milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti di sebuah masjid dekat TMP Palembang. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan